
Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong, Perawat: Tidak Peka
22 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
4 Februari 2021
Pemerintah tahun ini tetap memberikan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19. Namun, besarannya berkurang, karena dipotong. Aturan pemotongan insentif itu termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Februari 2021. Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo belum berkomentar banyak saat dikonfirmasi KBR mengenai kebijakan itu. Namun kata dia, Kemenkeu kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.SK Menkeu itu dikeluarkan menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19, yang diserahkan pada Januari lalu. Dalam surat tersebut tercantum, tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santuan kematian.**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

creator-rss
KBR Sore
0
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain