
KUHP Baru dan Hak Kesehatan Reproduksi yang Terancam Terpinggirkan
50 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
23 Mei 2023
Sejumlah pasal tentang kesehatan seksual dan reproduksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menuai kritik. Salah satunya soal ketentuan hanya petugas berwenang dan relawan yang ditunjuk pemerintah yang boleh memberi edukasi alat pencegah kehamilan pada anak. Kondisi ini dinilai berpotensi membuat pendekatan layanan kesehatan seksual dan reproduksi menjadi sentralistik dan membuka peluang kriminalisasi bagi pegiat edukasi kesehatan reproduksi. Lebih jauh situasi itu disebut bakal mengganggu capaian kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia yang angkanya memang sudah rendah. Temuan UNICEF Tahun 2020 memperlihatkan tingginya angka remaja perempuan di Indonesia yang belum mampu mengakses alat kontrasepsi modern. Situasi ini turut berkontribusi pada tingginya angka kehamilan remaja. Ruang Publik KBR akan membahas masalah tersebut bersama Rito Hermawan, Koordinator Nasional OPSI dan Naila Rizqi Zakiah, Advocacy Manager Jakarta Feminist. *Kami ingin mendengar komentarmu tentang topik ini. Kamu bisa kirim ke [email protected]

rss
Ruang Publik
148
Subscribers
Subscribe
Komentar
Lihat episode lain