Noice Logo
Masuk

Menyoal Larangan Tilang Manual demi Hilangkan Pungli

22 Menit

Menyoal Larangan Tilang Manual demi Hilangkan Pungli

25 Oktober 2022

Usai disentil Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit resmi melarang operasi penindakkan tilang pengendara secara manual di jalan-jalan. Penerapan instruksi kapolri ini secara otomatis membuat kepolisian hanya bisa menggunakan sistem tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menilang para pengendara yang melanggar aturan. Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan banyaknya praktek pungutan liar di tubuh kepolisian, membuat kepercayaan kepada masyarakat turun. Berdasarkan Survei Indikator Politik Indonesia pada Agustus 2022, Kepala negara memaparkan, kepercayaan publik pada Polri menurun jadi 54,2 persen. Untuk mengembalikan kepercayaan publik, Kapolri Listyo Sigit pun mengeluarkan instruksi pelarangan tilang secara langsung di jalan-jalan. Larangan ini diharapkan mampu menurunkan angka pungli dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Lantas, Bisakah larangan ini menghilangkan pungli dan menumbuhkan kepercayaan publik? Apakah penggunaan tilang elektronik atau ETLE, bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno dan Bambang Rukminto, Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App