Noice Logo
Masuk

Penghambat Penyelesaian Kasus KDRT di Indonesia

29 Menit

Penghambat Penyelesaian Kasus KDRT di Indonesia

17 Oktober 2022

Tagar KDRT berseliweran dan menjadi trending topic di media sosial Twitter. Netizen ramai berkomentar soal pencabutan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pedangdut berinisial L. Figur publik itu mencabut laporan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya dari Polres Metro Jakarta Selatan, setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum dicabut, terduga pelaku KDRT ini terancam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT denganpidana lima tahun penjara. Namun rupanya pihak korban mengaku telah berkomunikasi dan berkonsultasi kepada penyidik untuk mencabut laporan. Usai bertemu dan berkonsultasi, pihak korban sepakat berdamai dengan terduga pelaku KDRT dan membuat kesepakatan agar tindak kekerasan tak lagi terulang. Restorative justice atau langkah penyelesaian di luar jalur hukum disebut-sebut bakal ditempuh sang penyanyi dangdut. Langkah ini pun mendapat beragam komentar, mulai dari nyinyiran, dukungan, ada yang gemes dan ada juga pertanyaan seputar kenapa korban mencabut laporannya. Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan banyak pihak. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menganggap keberanian korban mengungkap kasusnya perlu diapresiasi. Retno menganggap keberanian Pedangdut berinisial L itu akan berdampak positif ke penyelesaian kasus KDRT lainnya dan bisa meningkatkan keberanian korban dalam mengungkap kasus serupa. Dia meminta perempuan-perempuan dan korban kekerasan lainnya untuk berani berbicara dan mengungkap kasus yang dialaminya. Sehingga kasus-kasus kekerasan tidak terus berulang di Indonesia. Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki aturan hukum jelas. Pelaku KDRT bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara. Mengutip dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Selain ke kepolisian, terdapat layanan pelaporan KDRT yaitu hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129. Lantas, Apa sih yang mesti diperbaiki dan ditegakkan kembali agar kasus KDRT tidak terus terulang, serta penegakan hukumnya bisa ditegakkan? Sejauh ini seberapa besar data pelapor kasus KDRT? Dan, berapa proporsi yang lanjut ke meja hijau? Apa saja yang jadi faktor pencabutan? Soal hal ini kita akan bincangkan bareng Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dan Direktur Eksekutif LBH APIK Siti Mazuma. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App