Noice Logo
Buka app
Perkara Lokasi Kampanye

Perkara Lokasi Kampanye

23 Menit

Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download

25 Agustus 2023

Masa kampanye pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Tapi sebelum para peserta pemilu beserta timnya marak melakukan kampanye di ruang-ruang publik, Mahkamah Konstitusi pada Selasa lalu mengeluarkan keputusan MK yang melarang sepenuhnya tempat ibadah untuk kegiatan kampanye. Ini merupakan hasil putusan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pemilu. Sebelumnya, dua orang pemohon mengajukan uji materi pasal 280 UU Pemilu yang melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Sebab pada bagian penjelasan pasal itu memberikan pengecualian. Di sana disebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon, sehingga tempat ibadah menjadi dilarang sama sekali untuk digunakan sebagai lokasi kampanye pemilu. Lebih jauh, kita akan membahas hal ini bareng News Editor Wahyu Setiawan. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App