Noice Logo
Masuk

KPK Sebut Risiko Tertangkapnya Koruptor Rendah

16 Menit

KPK Sebut Risiko Tertangkapnya Koruptor Rendah

15 Desember 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut risiko tertangkapnya koruptor masih rendah. Sebab, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, masih ada pihak-pihak yang melakukan korupsi dengan cara lebih rapi sehingga tidak tertangkap. Praktik korupsi disebut-sebut sulit terungkap jika tidak ada yang melapor. Kata dia, audit-audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga belum banyak mengungkap indikasi perilaku koruptif yang bisa ditindak. Gak habis di persoalan koruptor yang makin rapi kerjanya. KUHP teranyar juga disebut-sebut memperingan hukuman terhadap korupsi. Pada Pasal 603 pelaku tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Pahadal nih, di UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), koruptor terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. Lantas, Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan hal ini? di KUHP yang baru kan hukuman pidana korupsi dipangkas. Apakah akan berdampak pada penanganan korupsi di Indonesia? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Simak juga pernyataan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan soal hal ini. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App