
Polemik Pemilihan Ratusan Penjabat Kepala Daerah
22 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
13 April 2022
Ratusan kepala daerah akan habis masa jabatannya tahun ini. Kementerian Dalam Negeri mengklaim sudah memiliki kandidat untuk mengisi posisi penjabat kepala daerah. Namun, belum dibuka ke publik karena pengangkatan penjabat gubernur menjadi kewenangan presiden. Pengisian jabatan penjabat kepala daerah mengacu pada Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 201 undang-undang itu menyebutkan, penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sedangkan untuk penjabat bupati dan wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Namun, meski sudah ada undang-undang yang mengatur penetapan penjabat kepala daerah, tapi hingga kini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis pengangkatan penjabat kepala daerah. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan, karena sifatnya tertutup, tidak transparan dan rawan disalahgunakan. Karena itu sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk transparan dan melibatkan partisipasi publik dalam memilih penjabat kepala daerah? Selengkapnya, kita bahas di KBR Sore. **Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

creator-rss
KBR Sore
0
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain