
Mencermati Bersama Pendaftaran Bakal Calon Legislatif
23 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
5 April 2023
Saudara, pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 akan berlangsung selama dua pekan, yakni mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Batas waktu ini sesuai amanat Undang-Undang Pemilu yang menyatakan, KPU harus menerima daftar bacaleg sembilan bulan sebelum pemungutan suara. Sesuai jadwal pemungutan suara calon legislatif akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. Lantas, bagaimana partai politik menjaring bakal caleg yang berkualitas? Apakah penyusunan daftar bakal caleg itu terkendala, lantaran belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu, terbuka atau tertutup? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

creator-rss
KBR Sore
0
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain