Masuk
Waspada Hoaks Warnai Kampanye PIlkada
19 Menit
4 Oktober 2024
Kamu mendengarkan What’s Trending edisi khusus yang hadir setiap jumat.
Saya Lea Baneza. Obrolan kita hari ini
Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 berlangsung sejak 25 September 2024 dan berlangsung sekitar dua bulan hingga 23 November mendatang, atau tiga hari menjelang pemungutan suara.
Kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah yaitu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Melalui kampanye, masyarakat dapat lebih mudah menentukan pilihan saat hari pemungutan suara.
Komisi Pemilihan Umum KPU RI mengingatkan semua peserta Pilkada 2024 untuk mematuhi aturan kampanye. Anggota KPU RI Idham Holik memastikan, setiap pelanggaran kampanye akan ditindak oleh Bawaslu.
Selama masa kampanye, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi pasangan calon peserta pilkada. Diantaranya, pasangan calon juga dilarang menghasut, menyebar fitnah, dan mengadu domba. Pasangan calon juga dilarang menggunakan isu suku, agama, dan ras atau SARA dalam materi kampanyenya.
Selain itu, kampanye melalui media sosial harus dilakukan selama masa kampanye. Pasangan calon dapat membuat akun media sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. Kemudian akun media sosial didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Soal pelanggaran kampanye, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem mendesak Bawaslu lebih progresif dan proaktif selama masa kampanye. Sehingga Bawaslu mampu menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi.
Menanggapi ini, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu RI menjamin akan mengawasi gelaran kampanye supaya berjalan aman.
Sementara itu, sudah banyak hoaks bermunculan yang menyerang partai politik pengusung maupun calon pemimpin-pemimpin daerah peserta pilkada. Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) pun melihat potensi peningkatan hoaks di masa pemilihan umum seperti pilkada.
Tapi mengapa fitnah dan hoaks masih mewarnai pemilihan umum kepala daerah di Indonesia? Apa bahayanya dan bagaimana menanggulanginya?
creator-rss
What's Trending
142
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain