Sekularisme adalah prinsip atau doktrin yang memisahkan antara urusan agama dan urusan negara. Dalam negara sekuler, pemerintahan tidak didasarkan pada prinsip agama tertentu dan hukum-hukum yang dibuat tidak didasarkan pada keyakinan agama. Sebaliknya, negara sekuler mendorong pemisahan antara agama dan kebijakan negara serta memberikan kebebasan beragama kepada warganya. Prinsip sekularisme memberi ruang bagi keberagaman agama dan kepercayaan dalam masyarakat, dan menekankan pada perlindungan hak-hak individu tanpa memandang latar belakang keagamaan mereka.