
Upaya Mempermudah Izin Pendirian Rumah Ibadah
24 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
8 Juni 2023
Saudara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar pendirian rumah ibadah dipermudah. Caranya, pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya menjadi wewenang Kementerian Agama. Usulan itu menuai pro-kontra di tengah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan peran penting Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB sebagai wujud aspirasi masyarakat. Sementara Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mendukung upaya mempermudah pendirian rumah ibadah, termasuk dengan tidak lagi memberi kewenangan FKUB dalam rekomendasi pendirian tempat ibadah. Lantas bagaimana strategi pemerintah dalam mengatur pendirian rumah ibadah agar harmoni dan sesuai konstitusi? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

creator-rss
KBR Sore
0
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain