Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menuai berbagai respons. Salah satunya dari Ganjar Pranowo, yang memperkirakan putusan ini akan membuat konstelasi politik Pilkada berubah.
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
https://youtu.be/aj63wEYAmUA?si=5XJd-0E3T7l5yFVo