
Menyoal Usulan Restorative Justice Kasus Korupsi
24 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
15 November 2022
Masih ingat kasus KDRT yang berakhir damai atau menggunakan jalur restorative justice dan jadi sorotan netizen? Nah kali ini, kita juga mau ngobrolin restorative justice tapi buat kasus korupsi. Yup, ini bermula dari usulan Johanis Tampak yang terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengikuti fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan pada 28 September 2022 lalu. Dilansir kompas, waktu itu Johanis Tampak menerangkan bahwa sebelum habis masa hukuman, koruptor bebas setelah membayar kepada negara. Dan setelah bebas, menurut Tampak, koruptor takut melakukan perbuatan kejahatan lagi karena merasa percuma korupsi kalau saat ditangkap uangnya hanya untuk dibayarkan lagi. Kata dia, bahwa ketika sudah ada restorative justice, maka koruptor bisa mengembalikan 2 kali lipat atau 3 kali lipat uang yang dikorupsinya. Ia menambahkan, dengan pengembalian uang negara itu, pembangunan yang terhambat akibat korupsi bisa dilanjutkan. Rupanya, usulan ini pun dianggap serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlihat dari pernyataan Komisioner KPK Nurul Ghufron yang mengatakan pihaknya tengah mengkaji penerapan keadilan restoratif atau restorative justice di kasus korupsi. Menurutnya, ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi. Kata dia, KPK selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang cara-cara pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas keadilan. Termasuk, KPK turut menampung aspirasi tentang penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

creator-rss
What's Trending
46
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain