Noice Logo
Masuk
Buka app
176 Lembaga Filantropi Selewengkan Dana

176 Lembaga Filantropi Selewengkan Dana

23 Menit

Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download

12 Agustus 2022

Saudara, lembaga pengumpul dana donasi atau lembaga filantropi, tidak selamanya berlaku amanah. Selain menyelewengkan dana donasi, banyak lembaga filantropi yang tidak punya izin resmi mengelola dana umat.  Bagaimana penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi? Apa pula langkah Kementerian Sosial dalam mengawasi pengelolaan dana donasi, yang dilakukan para lembaga pengumpul uang dan barang (PUB) itu? Kita bahas selengkapnya di KBR Sore. **Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App