
176 Lembaga Filantropi Selewengkan Dana
23 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
12 Agustus 2022
Saudara, lembaga pengumpul dana donasi atau lembaga filantropi, tidak selamanya berlaku amanah. Selain menyelewengkan dana donasi, banyak lembaga filantropi yang tidak punya izin resmi mengelola dana umat. Bagaimana penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi? Apa pula langkah Kementerian Sosial dalam mengawasi pengelolaan dana donasi, yang dilakukan para lembaga pengumpul uang dan barang (PUB) itu? Kita bahas selengkapnya di KBR Sore. **Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

creator-rss
KBR Sore
0
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain