
Hukuman Nge-prank Dalam RKUHP dan Megawati Tulis Jurnal tentang Kepemimpinannya
24 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
11 Juni 2021
Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang terbaru memuat, nge-prank bisa kena denda senilai 10 juta rupiah. Nggak hanya prank doang lho, ada pasal-pasal lainnya yang berpotensi menjadi pasal karet. Selain itu, ada juga soal Megawati Soekarnoputri yang membuat karya ilmiah untuk memenuhi syarat penerimaan gelar honoris causa dari Unhas RI. Karya ilmiahnya meneliti tentang kepemimpinannya yang diklaim berhasil mengatasi krisis multidimensi pada saat itu. Hmm, bagaimana selengkapnya? Yuk dengerin FOMO Sapiens bersama Ian Hugen dan Nafisa! *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

creator-rss
FOMO Sapiens
35
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain