
Badai Pailit Menggulung, Potensi PHK Menggunung
23 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
25 Agustus 2021
Saudara, jumlah kasus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan saat ini meningkat menjadi 430 kasus. Pernyataan itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Forum Rakernas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Jakarta, kemarin. Meski begitu, Airlangga mengingatkan, ada perilaku bahaya moral atau “moral hazard” dalam permohonan PKPU dan Kepailitan. Peluang itu terjadi karena persyaratannya terlalu mudah. ”Moral Hazard” adalah risiko bahwa suatu pihak tidak menandatangani kontrak dengan itikad baik. Atau, telah memberikan informasi yang menyesatkan, tentang aset, kewajiban, atau kapasitas kreditnya. Apa harapan para pengusaha terkait rencana pemerintah merilis Perpu PKPU dan Kepailitan? Apa pula komentar pengamat ekonomi tentang aturan PKPU dan Kepailitan? Simak ulasannya, hanya di KBR Sore. **Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

creator-rss
KBR Sore
0
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain