Lima personel polisi dijatuhi hukuman demosi dan penempatan di tempat khusus, karena terbukti menjadi calo penerimaan bintara. Tak ada sanksi pidana penjara bagi mereka.
Putusan itu dijatuhkan Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mapolda Jawa Tengah, pekan lalu. Menurut komisi etik, lima polisi itu dianggap melakukan perbuatan tercela.
Vonis ini menuai kritik, karena dinilai terlalu ringan. Putusan itu juga tak sesuai janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang getol ingin melakukan reformasi struktural, dan kultural di tubuh Polri?
Mampukah hukuman tersebut memberi efek jera, dan memperbaiki pola rekrutmen di kepolisian?
Kita bahas selengkapnya di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id