Masuk
Obral Gelar Doktor Kehormatan dan Pertaruhan Integritas Kampus
51 Menit
8 Oktober 2024
Obral gelar doktor kehormatan atau Honoris Causa di Indonesia sudah lama menjadi polemik, tetapi praktik ini terus berlangsung, termasuk di kampus-kampus terkemuka. Yang teranyar dan menarik perhatian adalah gelar doktor HC untuk artis Raffi Ahmad, yang diterima dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand.
Belakangan, Kemendikbudristek menolak mengakui gelar yang diterima Raffi karena UIPM tidak punya izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Menteri Nadiem Makarim juga menerbitkan aturan baru yang memperketat pemberian gelar doktor HC.
Ramai kasus Raffi menunjukkan betapa problematisnya praktik pemberian gelar HC. Banyak penerimanya dari kalangan non-akademik, terutama pejabat dan politikus, sehingga ditengarai sarat motif politik. Kritik tak berhenti mengalir, baik dari kalangan akademisi maupun masyarakat sipil, mempertanyakan integritas kampus. Gelar HC yang diberikan serampangan dianggap merendahkan mereka yang meraih gelar doktor lewat perjuangan puluhan tahun.
Mengapa praktik itu terus berulang dan dimaklumi? Apa saja dampak dari pemberian gelar HC secara serampangan? Apakah aturan terbaru bakal membawa perbaikan? Kita bincangkan bersama Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan dan Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Satria Unggul, W.P.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
rss
Ruang Publik
219
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain