Noice Logo
Masuk

Menyorot Upaya Tangkal Perkawinan Anak yang Makin Darurat

22 Menit

Menyorot Upaya Tangkal Perkawinan Anak yang Makin Darurat

1 Februari 2023

Batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun. Ketetapan ini sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Tapi nyatanya, data pengadilan agama mencatat permohonan dispensasi perkawinan usia anak tahun 2021 sebanyak 65 ribu dan pada tahun 2022 sebanyak 55 ribu pengajuan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun menganggap kasus perkawinan anak sudah mengkhawatirkan. Soal ini, Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA), Universitas Indonesia menyebut, pengadilan masih memberi dispensasi perkawinan anak, meski berbagai upaya pencegahan terus dilakukan. Peneliti PUSKAPA, Andrea Adhi mengatakan, dari hasil kajian cepat lembaganya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), presentase terbesar dispensasi karena hamil di luar nikah. Andrea menjelaskan beberapa masalah yang melatarbelakangi kehamilan anak sehingga terjadi perkawinan, salah satunya tantangan anak untuk berpikir kritis dalam menimbang keputusan terbaik, menimbang risiko kehamilan dan melindungi diri. Sementara itu, laman halodoc menyebut angka kehamilan usia dini semakin meningkat karena terkadang, para remaja melakukan hubungan intim sebelum menikah tanpa mengerti konsekuensi dari perbuatan tersebut, seperti kehamilan. Karena itu, anak perlu mendapatkan pengetahuan seks sejak dini yang diberikan secara bertahap dengan cara yang tepat. Bila telah mendapatkan pengetahuan seks sejak dini, diharapkan anak dapat menghindari aktivitas seksual sebelum menikah. Sedangkan laman alodokter dari Kementerian Kesehatan juga melansir salah satu manfaat pendidikan seksual untuk anak sejak dini, yakni menangkal efek buruk media dan lingkungan. Melalui diskusi, anak pun diyakini dapat terlindung dari dampak negatif berbagai konten tertentu di tayangan televisi atau internet. Lantas, Adakah pengaruh minimnya pendidikan kesehatan reproduksi terhadap tingginya angka kehamilan pada anak? Bagaimana pendidikan kespro bisa menangkal kehamilan dini? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi. Simak juga pernyataan dari Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA, Titi Eko Rahayu dan Peneliti Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia, Andrea Adhi soal hal ini. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App