Komisi Pemilihan Umum, KPU, menyatakan akan tetap menindaklanjuti keputusan mahkamah konstitusi tentang ambang batas partai politik , mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, termasuk putusan terkait batas usia pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.