
Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS
23 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
4 April 2022
Saudara, kasus perkosaan dan aborsi tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Alasannya, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Hal itu diklaim sudah disepakati bersama antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah. Sebab, pemerkosaan, sudah diatur di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam pasal 455 RKUHP, pelaku perkosaan diancam pidana ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidananya. Sedangkan aborsi, antara lain sudah diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Kesehatan. Bunyinya setiap orang dilarang melakukan aborsi ilegal. Pelaku aborsi di luar ketentuan, diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Pertanyaannya, dengan tidak dimasukkannya pemerkosaan dan aborsi ke dalam RUU TPKS, bagaimana nasib para korban? Apakah itu bakal memberi perlindungan maksimal dan keadilan bagi mereka? Kita bahas selengkapnya di KBR Sore. **Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

creator-rss
KBR Sore
0
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain