Noice Logo
Masuk
Buka app
Mengawal Revisi Permenaker tentang JHT

Mengawal Revisi Permenaker tentang JHT

25 Menit

Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download

22 Februari 2022

Saudara, polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang tata cara dan syarat pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun terus bergulir. Kemarin, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah merevisi aturan pencairan JHT. Kepala negara menginstruksikan agar JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit pekerja, semisal di PHK, atau akibat pandemi Covid-19. Lantas, bagaimana sebaiknya revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut? Bagaimana memastikan bahwa revisi itu adil bagi pekerja?  Kita bahas selengkapnya di KBR Sore **Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App