
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diduga Diskriminasi Hak Buruh Perempuan
4 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
21 Januari 2020
Pemerintah diminta mempertegas aturan dan hak-hak khusus perempuan dalam RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Koordinator LSM perlindungan perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi mengatakan hak-hak perempuan meliputi cuti hamil dan melahirkan, cuti haid, cuti keguguran, hingga fasilitas khusus saat kehamilan. Sementara, dari draf RUU Omnibus Law yang dia dapatkan belum mengatur hak-hak itu. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

creator-rss
KBR Sore
0
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain