
Presiden Dorong RUU Perampasan Aset, Bisakah Bikin Koruptor Kapok jika Dimiskinkan?
21 Menit
Tandai selesai
Tambah ke Antrean
Bagikan
Download
9 Februari 2023
Presiden Joko Widodo mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana segera diundangkan. Menurut presiden, beleid itu bisa jadi alat pemerintah untuk menekan terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Jokowi Selasa (7/2) kemarin, merespons turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022, dari 38 menjadi 34. Presiden menegaskan, tidak akan menoleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi. Kata dia, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Dalam merespons jebloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia itu, kalangan akademisi juga mendorong agar RUU perampasan aset segera disahkan. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha menilai dengan RUU Perampasan Aset, para koruptor itu bisa dimiskinkan dan dirampas asetnya oleh negara. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai pentingnya menggabungkan pendekatan pidana dengan pendekatan ekonomi dalam penanganan tindak pidana korupsi. Karena menurutnya, para pelaku kejahatan korupsi mempertimbangkan antara biaya dan keuntungan yang dihasilkan. Kata dia, para pelaku memilih melakukannya karena masih sangat menguntungkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan. Burhanuddin berpandangan bahwa perampasan aset akan bisa memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku korupsi bahwa kejahatan yang mereka lakukan tidak akan menguntungkan secara finansial bagi mereka, melainkan justru memiskinkan. Lantas, Bagaimana RUU ini nanti bisa digunakan memiskinkan koruptor? Apa efeknya jika diganjar dengan perampasan aset terhadap terpidana koruptor? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Simak juga pernyataan dari Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha, soal hal ini. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

creator-rss
What's Trending
46
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain