![Ngopi Hukum](https://images.noiceid.cc/rss/300x300/5e4de7ac-3af3-4514-a197-21f581f39400-catalog-2172813-1647232373481-5b2a739eaebae.jpg)
Ngopi Hukum
157 EPISODE · 461 SUBSCRIBERS
Official Account of Irma Devita Learning Center (IDLC) “Learning is Fun” | Belajar Jadi Lebih Menyenangkan 📃 | Edukasi Hukum, Hukum Bisnis, & Self Achievement 💻 | Online & Offline Seminar/Webinar
0 Coin
![Eps 157: "NGGAK BAYAR UTANG, PAS MINJEM UANGNYA TANPA PERJANJIAN TERTULIS? CARA MEMBUKTIKANNYA GIMANA?"](https://images.noiceid.cc/rss/300x300/content-96474aad-0981-4a17-bc96-5d7bc62e5eb8-2172813-1673837689208-c2117743b3ab5.jpg)
Eps 157: "NGGAK BAYAR UTANG, PAS MINJEM UANGNYA TANPA PERJANJIAN TERTULIS? CARA MEMBUKTIKANNYA GIMANA?"
Ngopi Hukum
Utang piutang merupakan kemaslahatan biasa dibidang ekonomi yang sering terjadi di masyarakat untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan orang. Ada utang piutang antara individu, individu dengan kelompok, individu dengan lembaga/bank/pembiayaan, utang piutang antara lembaga, dan sekarang ini melalui pinjaman online. Namun persoalan baru timbul apabila utang tersebut tidak di bayar atau macet dsb karena ingkar janji (wanprestasi). Dalam kehidupan masyarakat, sangat sering sekali ditemui adanya pinjaman yang dilandaskan berdasarkan kepercayaan saja tidak dengan perjanjian tertulis secara tegas permasalahan utang tersebut. Mulai dari nomimal, tenggat pembayarannya, tidak disebutkan dengan jelas kepada masing-masing pihak yang bersangkutan. Hal ini membuat menjadi sulit dibuktikan jika terjadi suatu persoalan dikemudian hari karena tidak adanya bukti tertulis tersebut. Jika sudah terlanjur terjadi, hal apakah yang sebaiknya dilakukan? Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
0 Coin
![Eps 156: "WARISAN BERUPA UTANG? BISA DITOLAK NGGAK SIH?"](https://images.noiceid.cc/rss/300x300/content-e6fd7d6d-60c6-4cc6-88c4-618ed276cf58-2172813-1672977560763-dd13969c3c0ff.jpg)
Eps 156: "WARISAN BERUPA UTANG? BISA DITOLAK NGGAK SIH?"
Ngopi Hukum
Menurut hukum perdata Barat, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang jatuh kepadanya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi: “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.” Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka (Pasal 1057 KUHPer). Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
0 Coin
![Eps 155: "WHAAATTT? UDAH CAPEK-CAPEK BIKIN KONTEN TAPI GAK DI BAYAR?"](https://images.noiceid.cc/rss/300x300/content-15ba91d8-d620-4fd9-be74-89aa689e78a5-2172813-1671877785630-151c294047171.jpg)
Eps 155: "WHAAATTT? UDAH CAPEK-CAPEK BIKIN KONTEN TAPI GAK DI BAYAR?"
Ngopi Hukum
Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Nah terus gimana nih guys kalo kamu selebgram dan udah capek-capek bikin konten tapi gak dibayar? Makanya perlu banget tau nih sebelum kamu menandatangani perjanjian, baca dan pelajari perjanjian kerjanya terlebih dahulu. Dalam perjanjian kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus pekerja tetap atau pekerja kontrak. Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id
0 Coin
![Eps 154: "GRATIFIKASI DAN SUAP? BEDANYA SIH?"](https://images.noiceid.cc/rss/300x300/content-e8cd1dc3-863c-4ca9-b4ff-e6a6ed30762c-2172813-1670987669905-7ca81b841c51a.jpg)
Eps 154: "GRATIFIKASI DAN SUAP? BEDANYA SIH?"
Ngopi Hukum
Menurut Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, kata gratifikasi bermakna netral sehingga tidak ada ungkapan atau tindakan tercela dari makna kata tersebut. Apabila merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan, setidaknya terdapat dua jenis gratifikasi, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Nah, terus apa bedanya antara gratifikasi dan suap? Yang penasaran sama pembahasannya lebih lanjut, yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor, Apple Podcasts, Google Podcasts, Overcast, Amazon Music, I Heart Radio, Castbox, Podcast Casts, Radio Public, Stitcher. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id