Noice Logo
Masuk
Masuk
Go Back
Ruang Publik

Ruang Publik

1368 EPISODE · 221 SUBSCRIBERS

Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia. Kunjungi kbrprime.id untuk mendengarkan berbagai podcast menarik produksi KBR.

Subscribe
Episode
Terbaru
See More
coin icon

0 Coin

Ahli Lingkungan Bambang Hero Dikriminalisasi (Lagi), Apa Kabar Aturan Anti-SLAPP?

Ahli Lingkungan Bambang Hero Dikriminalisasi (Lagi), Apa Kabar Aturan Anti-SLAPP?

Ruang Publik

Ancaman kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan belum juga surut, meski jaminan perlindungan terus diperkuat. Aturan terbaru anti-SLAPP, baru tahun lalu dirilis melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 10. Setahun sebelumnya, juga sudah ada Peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup. Kasus teranyar menimpa Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo, yang dilaporkan ke polisi oleh ormas Putra Putri Tempatan Bangka Belitung, dalam kapasitasnya sebagai ahli di pengadilan. Prof Bambang memberikan keterangan tentang kerugian negara dalam kasus timah. Prof Bambang berulang kali diundang sebagai ahli di berbagai kasus terkait kerusakan lingkungan. Berulang kali pula, ia dihadapkan dengan upaya kriminalisasi, padahal aturan perlindungan makin berlapis. Pejuang lingkungan memang banyak menjadi target kriminalisasi. Berdasarkan data WALHI 2024, ada 1.054 orang, di antaranya 28 perempuan dan 11 anak, diduga dikrimininalisasi lantaran memperjuangkan lingkungan serta ruang hidupnya. Mengapa pelaporan pada pegiat lingkungan masih terjadi meski sudah ada berbagai aturan anti-SLAPP? Bagaimana mendorong agar sosok seperti Prof Bambang Hero tak menjadi "langganan" kasus SLAPP? Kita bincangkan bersama Guru Besar Perlindungan Hutan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

49 Menit
CheckAdd to QueueDownload
coin icon

0 Coin

Bersua dengan Buruh Septia, Korban Kriminalisasi UU ITE

Bersua dengan Buruh Septia, Korban Kriminalisasi UU ITE

Ruang Publik

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi momok bagi kelompok rentan, marjinal, dan terpinggirkan. UU ITE kerap dijadikan alat kriminalisasi karena banyak memuat pasal karet, meski sudah beberapa kali direvisi. Petaka itulah yang tengah menjerat Septia Dwi Pertiwi, eks buruh PT Hive Five. Ia dilaporkan mantan bosnya, Jhon LBF, atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait cuitannya di X pada 2022. Septia mengungkap sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan di Hive Five, seperti upah di bawah UMR, uang lembur yang tak dibayar, hingga pemotongan gaji sepihak. Septia dijerat Undang-Undang ITE tahun 2016, ia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Rencananya pekan depan, bakal ada pembacaan vonis Septia. Kasus Septia menambah panjang daftar orang-orang yang dikriminalisasi dengan UU ITE karena menyampaikan pendapatnya di media sosial. Berdasarkan pemantauan SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital, setidaknya tercatat 30 kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital pada periode Januari-Maret 2024. Seperti apa perjuangan Septia untuk mendapatkan keadilan? Adakah peluang Septia dibebaskan? Mengapa UU ITE meski sudah beberapa kali direvisi, masih dijadikan alat untuk membungkam kritik dan pendapat? Kita bincangkan langsung bersama dengan Septia Dwi Pertiwi dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

50 Menit
CheckAdd to QueueDownload
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App