Noice Logo
Masuk

Korlantas Ungkap Ada Polisi Kurang Pede Menindak Usai Larangan Tilang Manual

15 Menit

Korlantas Ungkap Ada Polisi Kurang Pede Menindak Usai Larangan Tilang Manual

22 Desember 2022

Ingat nggak, waktu Kapolri Listyo Sigit melarang anggota polisi melakukan operasi penindakan atau tilang manual kepada pengendara pelanggar lalu lintas? Gantinya, Listyo menginstruksikan anggotanya untuk menerapkan sistem tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.  Sebelumnya, keputusan penghapusan tilang manual diambil setelah Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Polri. Jokowi melihat masih banyak praktek pungutan liar di tubuh kepolisian, yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun. Nah rupanya, Korlantas Polri kini mencatat adanya fenomena berkurangnya kepercayaan diri polisi lalu lintas hingga tidak berani turun ke lapangan terkait penertiban, usai adanya larangan menilang manual. Ini disampaikan Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan saat melakukan evaluasi kebijakan larangan tilang manual. Kondisi itu menurutnya, karena kurangnya pemahaman bahwa penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur. Sementara itu Pakar Transportasi dari Universitas Indonesia Prof. Tri Tjahjono mengkritisi keberadaan ETLE yang lingkupnya masih kecil, terbatas dan tidak dapat menangkap pelanggaran secara luas.  Usai serangkaian evaluasi itu, maka sistem tilang manual pun kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Akan tetapi, seperti dilansir laman ntmcpolri.info, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan penerapan tilang manual hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja. Seperti memalsukan pelat nomor, melepas nopol, balapan liar, hingga knalpot brong. Lantas, Seberapa dibutuhkan tilang manual ini? Efektif gak sih tilang elektronik untuk menertibkan pengendara di jalan? Selain tilang, penegakan hukum apa saja yang bisa dilakukan kepolisian di jalan? pelanggaran apa saja yang mesti ditindak oleh polisi? Soal hal ini kita akan bincangkan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App