Hamdan Zoelva: KPU Bisa Langsung Laksanakan Putusan MK dengan Ubah PKPU | Pilihan Indonesia
7 Menit
21 Agustus 2024
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Garuda dan Partai Buruh terkait Undang-Undang Pilkada. Salah satunya adalah soal Parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mengajukan Calon Kepala Daerah bisa mengajukan Kepala Daerah meski tidak memiliki kursi DPRD hanya dengan jumlah perolehan suara sah minimal dari pemilu terakhir. Untuk Jakarta dengan jumlah 8,2 juta daftar pemilih tetap, maka diperlukan minimal 7,5% suara sah dari parpol dari peserta pemilu.
Lalu otomatiskah aturan ini berlaku pada Pilkada 2024 dan membuka jalan bagi parpol lain diluar Koalisi Jakarta Baru untuk mengusung calonnya? Anchor CNN Indonesia Bram Herlambang menganalisis bersama Ketua MK Periode 2013-2015, Hamdan Zoelva dalam CNN Indonesia Pilihan Indonesia.
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
https://youtu.be/cVyVCMXnX5E?si=E0kzMCAIRWKNkgg9