Noice Logo
Masuk
Masuk

Hamdan Zoelva: KPU Bisa Langsung Laksanakan Putusan MK dengan Ubah PKPU | Pilihan Indonesia

7 Menit

Hamdan Zoelva: KPU Bisa Langsung Laksanakan Putusan MK dengan Ubah PKPU | Pilihan Indonesia

21 Agustus 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Garuda dan Partai Buruh terkait Undang-Undang Pilkada. Salah satunya adalah soal Parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mengajukan Calon Kepala Daerah bisa mengajukan Kepala Daerah meski tidak memiliki kursi DPRD hanya dengan jumlah perolehan suara sah minimal dari pemilu terakhir. Untuk Jakarta dengan jumlah 8,2 juta daftar pemilih tetap, maka diperlukan minimal 7,5% suara sah dari parpol dari peserta pemilu. Lalu otomatiskah aturan ini berlaku pada Pilkada 2024 dan membuka jalan bagi parpol lain diluar Koalisi Jakarta Baru untuk mengusung calonnya? Anchor CNN Indonesia Bram Herlambang menganalisis bersama Ketua MK Periode 2013-2015, Hamdan Zoelva dalam CNN Indonesia Pilihan Indonesia. Website: www.cnnindonesia.com Facebook:   / cnnindonesia   Instagram:   / cnnindonesiatv   Twitter:   / cnniddaily   TikTok:   / cnnindonesia   Spotify: CNN Indonesia https://youtu.be/cVyVCMXnX5E?si=E0kzMCAIRWKNkgg9

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App