Noice Logo
Masuk

Kasus lolosnya selebgram yang baru tiba dari luar negeri dari kewajiban menjalani karantina

5 Menit

Kasus lolosnya selebgram yang baru tiba dari luar negeri dari kewajiban menjalani karantina

14 Oktober 2021

Aturan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan mulai dilonggarkan seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia. Misalnya, karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri, saat ini hanya perlu 5 hari, yang sebelumnya 8-14 hari karantina, tergantung negara asal perjalanan. Meski begitu, ternyata masih ada pelanggaran-pelanggaran tentang aturan karantina. Bagaimana pengawasan dan sanksi yang diberikan untuk para pelanggar, simak laporan khas KBR disusun Astri Yuana Sari. **Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App