Kasus lolosnya selebgram yang baru tiba dari luar negeri dari kewajiban menjalani karantina
5 Menit
14 Oktober 2021
Aturan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan mulai dilonggarkan seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia. Misalnya, karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri, saat ini hanya perlu 5 hari, yang sebelumnya 8-14 hari karantina, tergantung negara asal perjalanan. Meski begitu, ternyata masih ada pelanggaran-pelanggaran tentang aturan karantina. Bagaimana pengawasan dan sanksi yang diberikan untuk para pelanggar, simak laporan khas KBR disusun Astri Yuana Sari.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id