Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi dari kelompok buruh mengenai Undang-Undang Cipta Kerja. MK menyatakan proses pembentukan undang-undang itu tidak sesuai konstitusi sehingga cacat formil. Atas dasar putusan itu, pemerintah didesak segera merevisi substansi Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk aturan turunan soal upah buruh. Lalu bagaimana nasib buruh dan pengupahan? Berikut Laporan yang disusun Jurnalis KBR Astri Septiani.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id