Noice Logo
Masuk

Kewajiban Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Ruang Publik

4 Menit

Kewajiban Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Ruang Publik

23 Desember 2021

Pemerintah mengeluarkan aturan baru penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dalam aturan tersebut, kepala daerah diperintahkan memastikan setiap pengunjung tempat publik menggunakan aplikasi tersebut. Tujuannya, melacak setiap pengunjung, dan mencegah risiko penularan COVID-19. Jika melanggar, bakal ada sanksi. Lalu bagaimana upaya daerah menerapkan aturan itu? Berikut laporan khas KBR, disusun jurnalis Astri Septiani. **Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App