Masuk
PER-11 Tahun 2025 Cluster PPN
55 Menit

24 Juni 2025
Mulai tanggal 1 Januari 2025, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk pembuatan Faktur Pajak dilakukan menggunakan Coretax DJP.
PER-11 Tahun 2025 hadir dalam rangka memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan melaksanakan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Secara khusus, podcast kali ini membahas ketentuan yang terkait dengan Faktur Pajak dalam rangka implementasi Coretax DJP.
Happy listening!

rss
Mosewelas Podcast KPP Madya Semarang
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain