Masuk
Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP
20 Menit

12 Januari 2024
Sejak 1 Januari 2024, aturan baru pembelian tabung elpiji 3 kilogram atau gas bersubsidi resmi berlaku. Dalam aturan itu, mereka yang bisa membeli “gas melon” adalah warga yang telah terdata sebagai warga yang berhak sesuai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE.
Berdasarkan data P3KE, terdapat 189 juta Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Upaya ini bertujuan agar besaran subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi.
Nah, untuk mengetahui apakah Anda termasuk yang berhak atau tidak, Anda bisa memeriksakan statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur atau pangkalan resmi.
Lalu, bagaimana kalau belum terdata?
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat yang belum terdata bisa mendaftarkan diri di subpenyalur/pangkalan resmi. Caranya mudah dan cepat saja, Anda hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah dan Pertamina menjamin data konsumen elpiji 3 kilogram pada aplikasi Pertamina akan terlindungi, sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sepekan berjalan, aturan ini menuai kritikan.
Selengkapnya, kita bakal bahas bareng News Editor KBR Wahyu Setiawan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

creator-rss
What's Trending
151
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain