ATURAN BARU TEMBAKAU, BIKIN KACAU? | HOTROOM Edisi 007
45 Menit
2 Oktober 2024
Rencana pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik menimbulkan polemik. Setelah melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, RPMK tersebut akan mengatur lagi soal desain kemasan agar polos dan seragam.
Indef menyebut jika regulasi ini berdampak pada sektor ekonomi hingga penerimaan perpajakan, maka potensi kerugian penerimaan negara setara dengan Rp308 triliun.
Apakah kebijakan tersebut akan mengatasi permasalahan mengenai prevalensi merokok pada anak ? Bagaimana dengan nasib petani dan pekerja di sektor tembakau yang mencapai enam juta orang ?