Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen mulai bulan ini. Ketentuan itu mengacu Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lantas, seberapa besar dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat dan perkonomian Indonesia? Simak laporan yang disusun Astri Yuana Sari.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id