Masuk
Perkara Pilkada
20 Menit
23 Agustus 2024
Selasa lalu, Mahkamah Konstitusi MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya kemarin, MK membolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, mengajukan bakal calon kepala daerah di pilkada.
MK menilai Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada inkonstitusional. Pasal itu mengharuskan gabungan partai politik memiliki minimal 25 persen kursi di DPRD untuk bisa mengajukan bakal calon kepala daerah.
Pengamat Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini melalui media sosial X mencuit bahwa Putusan MK tersebut membuka peluang PDIP mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta. Menurutnya, untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta.
Namun esok harinya, Badan Legislasi DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada dari jalur partai, hanya berlaku bagi partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Tim Ahli Badan Legislasi DPR Widodo menyebut, keputusan itu tercantum dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pasal 40 UU Pilkada. Panitia Kerja DPR menyepakati usulan itu.
Namun atas kesepakatan itu, PDIP menolak. Fraksi PDIP menolak draf RUU Pilkada yang disepakati pemerintah dan DPR di rapat Baleg itu. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin beralasan draf RUU Pilkada itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan oleh parpol di pilkada.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mendorong DPR menyesuaikan revisi Undang-Undang Pilkada dengan putusan MK. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas manut keputusan Baleg.
creator-rss
What's Trending
142
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain