Masuk
KUHAP Bukan untuk Masyarakat Sipil
17 Menit

26 November 2025
Di tengah gelombang penolakan kelompok masyarakat sipil dan akademikus, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap disahkan. Publik khawatir pasal-pasal di dalamnya akan menjadi alat represi. Banyak hal substansial penting yang diabaikan dalam KUHAP ini. Pada akhirnya kitab hanya memberi kewenangan khusus kepada penegak hukum, bukan untuk melindungi hak asasi warga negara.
- - -
Kunjungi s.id/bacatempo untuk mendapatkan diskon berlangganan Tempo Digital.
Unduh aplikasi Tempo untuk membaca berbagai liputan mendalam Tempo.
Powered by Firstory Hosting

creator-rss
Apa Kata Tempo
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain