Noice Logo
Masuk

Harapan Palsu THR Ojol dan Kurir?

30 Menit

Harapan Palsu THR Ojol dan Kurir?

20 Maret 2024

Sejak kemarin, banyak yang membincangkan soal THR untuk driver ojek online dan kurir logistik. Ini bisa dibilang surprise banget sih, karena tahun lalu mereka nggak masuk daftar yang dapat THR. Apalagi yang menyatakan adalah pejabat Kementerian Tenaga Kerja saat konferensi pers Senin, 18 Maret, kemarin. Konpers ini rutin digelar tiap jelang Lebaran karena biasanya Kemnaker mengeluarkan surat edaran atau SE. Isinya imbauan agar perusahaan membayarkan THR karyawan. Yang selalu ditekankan adalah THR wajib dibayar penuh, selambatnya 7 hari sebelum Lebaran. Tidak boleh dicicil. Nah, bedanya nih, saat rilis SE kemarin, ada pernyataan dari Kemnaker yang menyebut driver ojol dan kurir berhak mendapat THR, karena masuk kategori Pekerja Waktu Tertentu alias PKWT. Kemnaker juga membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR, baik secara tatap muka maupun daring. Pengaduan bisa dilakukan via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500 630, atau whatsapp 08119521151. Hmm.. berarti driver ojol dan kurir logistik yang nggak dapat THR juga bisa ngadu ke sini dong ya. Tapi beneran nggak sih driver ojol dan kurir bakal dapat THR dari platform? Seperti apa skema dan penerapannya? Sanggup nggak nih perusahaan membayar THR bagi utaan driver ojol dan kurir logistik? Soal hal ini yuk kita obrolin bareng Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, Ketua Asosiasi Driver Online, Taha Syafaril, Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Ibrahim Kholilul Rohman. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App