Belakangan video kekerasan seksual dengan korban berusia anak di wilayah Kabupaten Gorontalo viral di media sosial. Terkait video yang dimaksud, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.
Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Gorontalo, didampingi Polda Gorontalo dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo. Menurut pihak kepolisian, kasus ini dilaporkan paman atau wali korban. Pelaku DH (57) ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Undang-Undang perlindungan anak.
Diduga, sejak 2022, korban mulai didekati oleh tersangka DH hingga sekitar Januari 2024 dugaan kekerasan seksual terjadi. Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan, modus yang terjadi adalah hubungan asmara, karena bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi kekerasan seksual.
Kasus ini menuai beberapa komentar. Sebagian menganggap kasus ini atas dasar suka sama suka. Sementara sebagian komentar lain menyebut kasus ini sebagai 'sexual grooming' karena melibatkan anak di bawah umur.