Masuk
Medsos Jadi Ladang Subur Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Larang Like dan Share
20 Menit
6 Oktober 2022
Jaman sekarang siapa sih yang gak main sosial media? Mulai dari Twitter, Instagram, YouTube dan TikTok, platform-platform media sosial ini tuh bisa jadi tempat kita bebas berkreasi dan menyampaikan pendapat. Eh tapi nih, media-media sosial ini juga bisa jadi tempat menyuarakan pilihan politik sampe mempromosikan calon-calon di pemilihan umum (Pemilu) atau Pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dan itu lah yang jadi soal ketika dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Meski memilki hak pilih, ASN kan harus netral yaa.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasalu) Rahmat Bagja mengatakan, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial meningkat menjelang tahun politik. Dia mencontohkan pelanggaran netralitas ASN yang banyak terjadi saat Pilkada. Pada Pilkada 2020, Bawaslu mencatat lebih dari 1.000 perkara, sedangkan Pemilu masih dibawah 600 pelanggaran. Rahmat Bagja menyebut, perlu sosialisasi kepada ASN soal aktivitas di media sosial yang mengandung unsur keberpihakan merupakan pelanggaran netralitas. Seperti mempromosikan seorang calon mengatasnamakan kegantengannya.
Inget yaa, menyebut calon peserta Pemilu atau Pilkada tampan juga masuk pelanggaran.
Selain itu Rahmat Bagja mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun peraturan berkenaan dengan penanganan pelanggaran netralitas ASN. ASN harus mulai berhati-hati dan wajib tau bagaimana menggunakan medsos.
Lantas, seberapa besar pelanggaran netralitas ASN terkait pemilu 2024 ini terjadi di media sosial? Apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah atau menekan angka pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Pendiri Drone Emprit, Ismail. Simak juga pernyataan dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasalu) Rahmat Bagja dan Direktur Jendral (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
creator-rss
What's Trending
139
Subscribers
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain