Pemerintah bakal kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja. Pekerja penerima bantuan adalah mereka yang penghasilannya paling tinggi 3,5 juta rupiah per bulan. Ada manfaat dan masalah pada bantuan ini. Berikut laporan khas KBR yang disusun jurnalis Siti Sadida, dibacakan Vitri Anggraeni.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id