Masuk
Rakyat Bergerak Tolak Revisi UU Pilkada
19 Menit
22 Agustus 2024
Menanggapi rapat Panitia Kerja (Panja) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada serentak, saat ini telah terhubung bersama kami Dosen Kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Sebelum jauh membahas rencana rapat paripurna, Mbak Titi, boleh dijelaskan secara sederhana pada masyarakat awam, mengapa ketika Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkan gugatan terkait syarat pencalonan calon kepala daerah, malah sekarang DPR RI akan membuat revisi undang-undang yang berseberangan dengan putusan MK?
Hari ini akan digelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Jika nanti disahkan, aturan mana yang akan dipakai oleh penyelenggara pemilu, yakni KPU, dalam menjalankan tata kelola Pilkada akhir bulan ini?
Bu Titi, dari kacamata Anda, bagaimana tanggapan soal putusan MK terkait Pilkada ini? Bagaimana putusan ini bisa diabaikan oleh Panja dan Baleg?
Wakil Ketua Baleg, Ahmad Baidowi, merespon pertanyaan publik soal pembentukan Panja RUU Pilkada yang tergolong kilat, dan ia menyebut RUU ini urgen sebelum pendaftaran bacalon kepala daerah. Pendapat Anda?
Melihat adanya aksi masyarakat sipil hari ini, menurut Anda seberapa efektifkah pergerakan massa untuk memberi tekanan terkait putusan yang telah dibuat? Apakah akan ada dampaknya?
======
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
https://youtu.be/Aj0F3Wl8fMY?si=luDlSeVSt_w1hB1L
rss
CNN Indonesia
696
Subscribers
Subscribe
Komentar
Lihat episode lain