Masuk
EPISODE 2: Melawan
25 Menit

30 Agustus 2022
Rasminah berasal dari sebuah desa kecil di Indramayu, Jawa Barat. Hanya lulusan SD. Lembar ijazah SD pun tak punya karena keluarganya terlalu miskin untuk 'menebus'-nya.
Itu semua tak menghalangi Rasminah maju ke Mahkamah Konstitusi, meminta negara merevisi Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 - sebuah aturan hukum yang usianya lebih tua dari dia.
Rasminah mengajukan proses uji materi ini bersama Maryanti dan Endang Wasrinah - ketiganya adalah penyintas kawin anak.
Di episode ini, kita juga berkenalan dengan Lia Anggiasih, pengacara ketiganya dari Koalisi 18+, sebuah koalisi masyarakat sipil untuk menghentikan kasus kawin anak.
Apa saja yang mereka siapkan untuk maju ke Mahkamah Konstitusi?
Kami ingin mendengar komentarmu tentang podcast ini, sampaikan melalui DM Instagram @kbr.id atau email podcast@kbrprime.id

creator-rss
Disclose
Subscribe
Komentar
Kreator
Lihat episode lain
