Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menjawab tudingan terkait menteri pencetak utang. Sri Mulyani mengatakan, lonjakan utang seiring dengan tingginya kebutuhan belanja sebagai stimulus untuk masyarakat, khususnya menengah ke bawah. Sementara penerimaan pajak anjlok akibat berhentinya aktivitas ekonomi nasional. Sehingga pemerintah menyusun aturan pelebaran defisit anggaran di atas 3% PDB, agar ada ruang yang lebih besar untuk belanja.
https://youtu.be/zwFo5ZxZyAE