Noice Logo
Masuk
Masuk

Tren Anggota DPRD Gadaikan SK, Jangan Dimaklumi!

31 Menit

Tren Anggota DPRD Gadaikan SK, Jangan Dimaklumi!

10 September 2024

Lagi ramai nih di banyak daerah, anggota DPRD menggadaikan Surat Keputusan atau SK pengangkatan ke bank setelah dilantik. Fenomena yang hampir selalu jadi tradisi di tiap periode pemilu. Misalnya, yang terjadi di DPRD Kota Serang, Jawa Barat. Ada 10 anggota dewan yang sudah menggadaikan SK pengangkatannya ke bank untuk mendapat pinjaman. Di Jawa Timur, fenomena ini ditemukan di beberapa wilayah, di Pasuruan ada 4 anggota DPRD, di Malang 17 orang, dan di Kabupaten Mesuji, tercatat 10 orang.   Jumlah pinjamannya beragam. Bank di Serang menawarkan mulai dari Rp500 juta - Rp1 miliar. Sedangkan, di Mesuji berkisar Rp400 juta - Rp700 juta. Lama pengembalian utangnya mulai dari 3,5 tahun atau sampai masa jabatan mereka selesai.   Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri menganggap, fenonema ini wajar, tidak melanggar undang-undang dan merupakan hak setiap anggota dewan. Karenanya, ia tak bisa melarang mereka menggadaikan SK.   Ketua sementara DPRD Kota Serang Muji Rohman juga tak berani menyalahkan perilaku gadai SK ini. Ia beralasan, anggota dewan perlu uang untuk mengembalikan dana kampanye selama Pemilu 2024.   Tapi apa iya itu layak dimaklumi? Ada nggak dampaknya ke kinerja mereka sebagai wakil rakyat? Apa yang salah dari sistem politik kita, sampai anggota dewan terpilih sudah berutang padahal belum mulai kerja?

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App