Noice Logo
Masuk

Cukai Naik 10 Persen, Cukup Tekan Perokok Pemula?

21 Menit

Cukai Naik 10 Persen, Cukup Tekan Perokok Pemula?

8 November 2022

Kementerian Keuangan mengumumkan keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengklaim, kenaikan itu sudah mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.  Kenapa kenaikan cukai rokok menjadi penting? Karena, konsumsi rokok menjadi hambatan terbesar untuk mewujudkan cita-cita peningkatan kualitas hidup masyarakat. Tercatat jumlah perokok dewasa di Indonesia masih sangat tinggi (62,9%), sementara perokok anak usia 10-18 tahun juga terus meningkat dari 7,2% di 2013 menjadi 9,1% di 2018 berdasar Laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018. Berdasarkan laman Hellosehat, rokok bisa menimbulkan penyakit kanker, diabetes, perlemahan sistem imun, penyakit mata dan gangguan penglihatan, luka sulit kering, Penyakit gigi dan mulut, penyakit kardiovaskular dan masalah kesehatan lainnya. Lantas, apa kata Komnas Pengendalian Tembakau dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) soal hal ini? Apa kata Indef soal angka perokok pemula terus meningkat? Kita akan cari tahu lebih lanjut bareng Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ), Tulus Abadi, soal hal ini. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App