Loloskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Langgar Kode Etik
16 Menit
6 Februari 2024
Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU telah melanggar Kode Etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU.
Apakah DKPP memiliki kewenangan memberhentikan Ketua KPU?
Kami akan membahasnya bersama Komisioner KPU periode 2012-2022, Arief Budiman.
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook:
/ cnnindonesia
Instagram:
/ cnnindonesiatv
Twitter:
/ cnniddaily
TikTok:
/ cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia
https://youtu.be/veV4XMJFUks?si=r0G6F3d1s5Uddx5m