Noice Logo
Masuk

Menyoal Kekhawatiran Komersialisasi Pendidikan

24 Menit

Menyoal Kekhawatiran Komersialisasi Pendidikan

23 September 2022

Belakangan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang ramai diperdebatkan. Salah satunya soal wacana seluruh perguruan tinggi negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang dikhawatirkan sebagai komersialisasi di sektor pendidikan.  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sendiri mendorong perguruan tinggi negeri bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentangPerubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum. PTN BH adalah sebuah institusi nirlaba yang katanya memiliki misi melayani masyarakat, dan menyelenggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Ini diklaim oleh Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam pada keterangan persnya.  Sedangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makariem menilai saat ini perguruan tinggi harus bergerak cepat sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Nadiem mengatakan perguruan tinggi didorong untuk memanfaatkan peluang berpartisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah. Selain itu, juga kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, organisasi dan masyarakat demi keberlangsungan sebuah PTN BH. Perubahan perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum pun dianggap sebuah keistimewaan oleh Nadiem Makarim, dan dianggap sangat membantu perguruan tinggi untuk berkembang, semakin mandiri, serta dapat bekerja sama dengan semua pihak. Namun, Peralihan PTN menjadi berbadan hukum ini rupanya menuai berbagai protes, khususnya dari kalangan mahasiswa, salah satunya dari mahasiswa Universitas Hasanuddin. Mahasiswa Unhas mendesak kampus merah itu mundur dari statusnya sebagai PTN BH yang sudah disandangnya sejak 1 Januari 2017. Status PTN BH dianggap mengkomersilkan sarana-sarana pendidikan yang dimiliki perguruan tinggi tersebut. Sebab PTN memiliki kewenangan mengatur bidang akademi dan non- akademiknya, serta diharuskan mencari sumber pembiayaan pendidikan. Penerapan PTN BH ini ditakutkan akan membuat biaya pendidikan mahasiswa semakin mahal karena kampus memerlukan biaya pengelolaan. Lantas, akankah hal ini bakal memperbesar prakter komersialisasi kampus? Benarkah pendidikan di Indonesia bakal makin mahal dengan RUU Sisdiknas ini? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Pengamat pendidikan Darmaningtyas. Simak juga pernyataan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makariem dan Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof DR Arif Satria soal hal ini. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

Komentar








Lihat episode lain
Buka semua fitur dengan download aplikasi Noice
Kunjungi App