Penyelesaian Kasus Penghinaan Presiden di RUU KUHAP
27 Menit
26 Maret 2025
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkonfirmasi bahwa perkara penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Sebelumnya DPR telah mempublikasikan RUU KUHAP. Dalam draf tersebut, DPR mencantumkan penghinaan terhadap presiden sebagai pengecualian perkara yang dapat diproses secara restorative justice.
Namun kemudian, ketentuan itu diralat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ada kesalahan redaksi dari draft yang dipublikasikan dimana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP.
Melansir laman Mahkamah Agung, Keadilan restoratif atau restorative justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.