Pemerintah berencana akan melanjutkan wacana pengenaan pajak terhadap barang kebutuhan pokok sembako. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sepakat menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tepatkah kebijakan ini diambil di tengah kondisi pandemi? Apa pertimbangan pemerintah? Simak ulasan yang dibacakan Jurnalis KBR, Sindu Dharmawan
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id